wEb sEARch

Selasa, 20 April 2010

 Kucing Hutan Dilepasliarkan BKSDA



Seekor kucing hutan (Felis bengalensis) dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, Selasa (28/4). Satwa langka ini ditangkap warga sehari sebelumnya.

MUARO JAMBI, KOMPAS.com - Seekor kucing hutan (Felis bengalensis) betina yang berhasil ditangkap seorang warga, diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jambi, Selasa (28/4). Satwa langka dilindungi itu selanjutnya dilepasliarkan di pinggiran hutan, sekitar 20 kilometer jauhnya dari lokasi ditangkapnya.
kucing hutan di lepaskan BKSDA
Kucing hutan atau meong congkok itu ditemukan Ruslan (45), warga Desa Sarang Burung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, saat ia membersihkan lahan untuk ditanami sawit, Senin (27 /4) lalu. Kucing hutan yang diperkirakan usianya satu tahun itu sempat lari namun berhasil ditangkap sekitar setengah jam kemudian.

Setelah itu kucing hutan itu saya kurung di bekas kotak kandang ayam. Belum pernah sebelumnya saya menemukan kucing hutan. Tadinya kucing hutan itu hendak saya jual, ucap Ruslan yang ditemui di kediamannya.

Namun, niat untuk menjual kucing hutan itu urung dilaksanakan. Ketua RT setempat secara tidak sengaja bercerita kepada salah satu staf BKSDA. Setelah diberi penjelasan, Ruslan akhirnya sukarela untuk menyerahkan hasil temuannya.

Polisi Hutan Pelaksana La njutan BKSDA Jambi Sartono menyambut baik atas tindakan Ruslan tersebut. Penyerahan hewan langka kepada pemerintah untuk dikembalikan ke habitatnya sudah memberi dampak langsung kepada upaya penyelamatan kucing hutan yang terus mengalami penurunan jumlah habitatnya.

"Walaupun kucing hutan jumlahnya masih cukup banyak tetapi termasuk hewan yang dilindungi. Menangkap atau memelihara hewan langka bukan untuk tujuan konservasi bisa terkena ancaman sanksi pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar sesuai dengan Undang-Undang No 5/1990 tentang Lingkungan," papar Sartono.

Kepala Desa Sarang Burung Abdul Haris juga menyampaikan terimakasih kepada warganya karena sudah bersedia menyerahkan kucing hutan ini. "Ini adalah temuan pertama warga yang dilaporkan kepada pemerintah desa. Kami berterima kasih karena warga sudah mau ikut melindungi satwa liar," ujar dia.

Abdul mengakui luas hutan desa sudah sangat jauh berkurang. Dari total luas desa 560 hektar, 160 hektar di antaranya telah dibuka untuk peru mahaan, areal persawahan dan perkebunan rakyat. Sedangkan sisanya hanya berupa lahan tidak produktif.

"Sejak tahun 1980-an pembabatan hutan berlangsung besar-besaran. Kayu-kayu hutan diambil untuk industri perkayuan. Sekarang yang tersisa hanya semak belukar," ujar Abdul.

Kucing hutan yang diketahui kemudian berjenis kelamin betina ini kemudian dibawa ke pinggiran hutan di Desa Bukit Paku, Kecamatan Bukit Baling, untuk dilepasliarkan. Kucing ini panjangnya berkisar 50 sentimeter dengan bobot satu kilogram dan memiliki kebiasaan berjalan sambil melompat-lompat.


3 komentar: